Pengaruh Kenaikan Tarif PPN menjadi 12% terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak di KPP Pratama Belawan

Penulis

  • Michael Pandapotan Sitorus Universitas Terbuka image/svg+xml
  • Devi Maya Sofa Universitas Teknologi Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55732/b3d97d98

Kata Kunci:

Kepatuhan wajib pajak, PPN, Tarif pajak

Abstrak

Penelitian ini bermaksud melakukan analisis pengaruh kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Belawan. Perubahan tarif ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, namun menimbulkan kekhawatiran terhadap dampaknya bagi pelaku usaha dan masyarakat. Kajian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survey lewati penyebaran kuesioner ke 100 wajib pajak di wilayah KPP Pratama Belawan. Data yang terhimpun dianalisis memakai perangkat lunak SPSS versi 25 dengan metode analisis regresi linier sederhana untuk mengetahui seberapa besar pengaruh kenaikan tarif terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil kajian memperlihatkan bahwasanyasanya kenaikan tarif PPN dari 11% jadi 12% berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kontribusi sebesar 33%, khususnya dalam aspek persepsi terhadap beban pajak dan niat untuk melaporkan serta membayar pajak dengan benar serta tepat waktu. Sisanya dipengaruhi oleh faktor lain seperti pelayanan fiskus, kesadaran pajak, dan kondisi ekonomi. Berdasarkan temuan ini, direkomendasikan agar otoritas pajak, khususnya KPP Pratama Belawan, mengedepankan strategi sosialisasi dan pelayanan yang proaktif kepada wajib pajak untuk menjaga dan meningkatkan kepatuhan di tengah perubahan kebijakan tarif pajak.

This study aims to analyze the impact of the Value Added Tax (VAT) rate increase from 11% to 12% on taxpayer compliance at the Belawan Pratama Tax Office (KPP Pratama). This rate change is part of the government's policy to increase state revenue, but raises concerns about its impact on businesses and the public. This study uses a quantitative approach with a survey method through the distribution of questionnaires to 100 taxpayers in the Belawan Pratama Tax Office area. The data collected were analyzed using SPSS version 25 with a simple linear regression analysis method to determine the extent of the rate increase's impact on taxpayer compliance. The results of the study show that the VAT rate increase from 11% to 12% significantly impacts taxpayer compliance, with a contribution of 33%, particularly in aspects of perception of the tax burden and the intention to report and pay taxes correctly and on time. The remaining influence is influenced by other factors such as tax authorities' services, tax awareness, and economic conditions. Based on these findings, it is recommended that the tax authorities, particularly the Belawan Pratama Tax Office, prioritize proactive socialization and service strategies for taxpayers to maintain and improve compliance amidst changes in tax rate policies.

Referensi

Aulia, A. et al. (2025) ‘Dampak Kenaikan PPN 12% terhadap Pendapatan Negara dan Kesejahteraan Masyarakat’, Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 2(1), pp. 192–201. Available at: https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i1.773.

BPK RI (2021) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Database Peraturan BPK RI. Available at: https://peraturan.bpk.go.id/details/185162/uu-no-7-tahun-2021 (Accessed: 26 September 2025).

Hariani, A. and Seventeen, W.L. (2025) ‘Analisis Pengaruh Perubahan PPN 12% Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia’, Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Perpajakan | E-ISSN : 3063-8208, 1(3), pp. 261–264. Available at: https://doi.org/10.62379/jakp.v1i3.186.

Hertati, L. (2021) ‘Pengaruh Tingkat Pengetahuan Perpajakan dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi’, JRAK (Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis), 7(2), pp. 59–70. Available at: https://doi.org/10.38204/jrak.v7i2.560.

Hidayat, A. (2019) ‘Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Serang’, Jurnal Ilmu Komunikasi dan Humaniora, 4(2), pp. 106–121.

Maretanidanini, S.T. et al. (2023) ‘Potensi Kepatuhan Pajak UMKM Setelah Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai: Sebuah Pendekatan Teori Atribusi’, Educoretax, 3(1), pp. 42–55. Available at: https://doi.org/10.54957/educoretax.v3i1.372.

Rahman, A.A. (2022) Manajemen Perpajakan di Indonesia: Teori dan Praktik. PT Rajawali Pers.

Rahmawati, P.A., Husni, M. and Anggriawan, M.A. (2024) ‘Pengaruh Kenaikan Tarif PPN, Insentif Pajak dan Digitalisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM’, ‘LAWSUIT’ Jurnal Perpajakan, 3(2), pp. 98–113. Available at: https://doi.org/10.30656/lawsuit.v3i2.9700.

Sihombing, S. and Alestriana, S. (2020) Perpajakan Teori dan Aplikasi. CV Widina Bhakti Media Utama.

Zubaidah, T.R. and Wicaksono, A. (2024) ‘Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak dalam Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan’, PKLA, 1(1), pp. 7–14. Available at: https://doi.org/10.55732/1ff3wk32.

Diterbitkan

2025-09-29

Cara Mengutip

Pengaruh Kenaikan Tarif PPN menjadi 12% terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak di KPP Pratama Belawan. (2025). Nusantara Entrepreneurship and Management Review, 3(2), 109-114. https://doi.org/10.55732/b3d97d98

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.