Transformasi Digital: Analisis Tantangan dan Kemanfaatan Sistem Coretax Bagi Wajib Pajak Badan

Penulis

  • Ade Fitri Natalia Universitas Terbuka image/svg+xml
  • Devi Maya Sofa Universitas Teknologi Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55732/nemr.v4i2.2300

Kata Kunci:

coretax, administrasi perpajakan digital, wajib pajak badan, transformasi digital

Abstrak

Coretax diluncurkan sebagai transformasi digital pembaruan administrasi perpajakan yang menghadirkan peluang serta tantangan bagi pelaksanaan kepatuhan fiscal dan efisiensi operasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang tantangan dan manfaat system coretax bagi wajib pajak badan di PT XYZ jakarta. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain kasus yang terjadi dilapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan beberapa pihak yang berkepentingan selaku Manager Tax dan 2 staff pajak. Observasi partisipatif pada proses pelaporan serta review dokumen terkait implementasi pada sistem coretax. Hasil penelitian menunjukan bahwa coretax memberikan manfaat secara signifikan berupa kecepatan proses administrasi pajak seperti pelaporan pajak, peningkatan akurasi data serta dan kemudahan akses informasi bagi wajib pajak badan, Namun yang terjadi dilapangan implementasi sistem coretax mengalami beberapa tantangan berupa kapasitas internet yang belum merata, hambatan secara teknis dan non teknis, error sistem yang terjadi di akhir periode pelaporan SPT Masa atau Badan Serta proses adaptasi sumber daya manusia terhadap inovasi digital berlangsung secara bertahap dan membutuhkan waktu. Temuan menjelaskan bahwa keberhasilan transformasi digital perpajakan tidak hanya bergantung pada teknologi namun juga butuh kesiapan pada organisasi bisnis dan kapasitas daya manusia.

Coretax was launched as a digital transformation of tax administration reform, presenting opportunities and challenges for fiscal compliance and operational efficiency. This study aims to analyze the challenges and benefits of the Coretax system for corporate taxpayers at PT XYZ Jakarta. This research method used a qualitative approach with a case study design. Data was collected through in-depth interviews with several stakeholders, including the Tax Manager and two tax staff. Participatory observation of the reporting process and a review of documents related to the implementation of the Coretax system were also conducted. The results showed that Coretax provides significant benefits in terms of speeding up tax administration processes, such as tax reporting, increased data accuracy, and easier access to information for corporate taxpayers. However, the implementation of the Coretax system faced several challenges, including uneven internet capacity, technical and non-technical obstacles, system errors occurring at the end of the reporting period for Periodic or Corporate Tax Returns And the process of adapting human resources to digital innovation is gradual and takes time. The findings explain that the success of digital tax transformation depends not only on technology but also requires organizational readiness and human resource capacity.

Referensi

Aburizal Al Maliki, M. (2025). Studi Literatur: Analisis Penerapan Aplikasi CoreTax dalam Sistem Perpajakan. EKOMA : Jurnal Ekonomi, 4(3).

Afifah, R. N., & Lutfia, C. (2026). Analisis Deskriptif Penggunaan Aplikasi Coretax dalam Pembuatan Faktur dan Pelaporan SPT Masa PPN. Journal of Economic and Business, 3(1).

Ahmad, I., Hadi, F., & Kirana, R. T. (2026). Coretax DJP 2026 : Peluang, Tantangan, Dan Implikasinya Terhadap Akuntasi Perpajakan. JMA), 4(4), 3031–5220. https://doi.org/10.62281

Anggraeni, N., & Susilowati, E. (2025). Peran Coretax Sebagai Inovasi Digital Pelaporan Pajak SPT Masa PPh 21. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Ekonomi, 4(2), 583–597. https://doi.org/10.55606/jurrie.v4i2.6167

Apriliani, S., Marcellia, S., Agustina, R. M., Solehah, A., & Ningrum, N. W. (2025).

Analisis Efektivitas Coretax dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Negara: Studi Kasus pada Direktorat Jenderal Pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi.

Cindy, N., & Chelsya, C. (2024). Economics and Digital Business Review Persepsi Mahasiswa Terhadap Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) di Indonesia. Economics and Digital Business Review, 5(2), 1029–1040.

https://doi.org/10.37531/ecotal.v5i2.1473

Daryatno, A. B., Said Ashadi Cahyadi, & Joshua Prasetio. (2025). IMPLEMENTASI

CORETAX ADMINISTRATION SYSTEM (CTAS) UNTUK MENINGKATKAN

EFISIENSI PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK.

Jurnal Serina Abdimas, 3(2), 652–662. https://doi.org/10.24912/jsa.v3i2.35252

Faridho Dwiki S, Briyan Ridho P, & Refi Bela P. (2026). Peran Manajemen Strategis dalam Implementasi Coretax terhadap Keberhasilan Reformasi Administrasi Perpajakan. Pajak Dan Manajemen Keuangan, 3(1), 30–38.

https://doi.org/10.61132/pajamkeu.v3i1.2139

Hasan, M., Tuti Khairani Harahap, Mp., Syahrial Hasibuan, Ms., Iesyah Rodliyah, M., Sitti Zuhaerah Thalhah, Mp., Cecep Ucu Rakhman, Mp., Paskalina Widiastuti Ratnaningsih, M., Inanna, Mh., Andi Aris Mattunruang, Mp. S., Nursaeni, Mp., 10 Yusriani, Mp., Nahriana, Mk., Dumaris Silalahi, Mp. E., Dra Sitti Hajerah Hasyim, Mp., Azwar Rahmat, Ms., Yetty Faridatul Ulfah, Mtp., & Nur Arisah, Mh. (2022). METODE PENELITIAN KUALITATIF (S. Pd. , M. P. Dr. Muhammad Hasan, Ed.; Cetakan Pertama). TAHTA MEDIA GROUP,Anggota IKAPI.https://repository.umi.ac.id/1986/2/EBOOK%20BC%2024%20METODE%20PENELITIAN%20KUALITATIF.pdf

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Secara Digital.

https://doi.org/https://peraturan.bpk.go.id/Details/306614/pmk-no-81-tahun-2024

Masrukhan, R., & Herdiani, A. (2025). Prosedur Penerbitan dan Pemeriksaan Faktur Pajak pada Perusahaan Self-Service Retailer Store di Era Transformasi Sistem Core Tax. Jurnal Wahana Akuntansi, 20(1), 1–9. https://doi.org/10.21009/wahana.20.011

Presiden Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 tentang Program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Sekretariat Negara Republik Indonesia.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/77914/perpres-no-40-tahun-2018

Ridhani Panjaitan, M., Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Sumatera Utara, F. I., & Jenderal

Pajak, D. (2024). Pengaruh Coretax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi, 2(4), 51–60. https://doi.org/10.54066/juraitb.v2i3.2560

Salma Aqilah, Christian Wiradendi Wolor, & Eka Dewi Utari. (2025). Analisis Efisiensi Administrasi Core Tax Administration System (CTAS). MASMAN Master

Manajemen, 3(2), 205–214. https://doi.org/10.59603/masman.v3i2.829

Salsabila, Z. Z., & Suhartini, D. (2025). Implementasi Coretax Dalam Pelaporan Pajak: Studi Kasus PT Agrinesia Raya. Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 13(2), 175–183. https://doi.org/10.21067/jrma.v13i2.12995

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-30

Cara Mengutip

Transformasi Digital: Analisis Tantangan dan Kemanfaatan Sistem Coretax Bagi Wajib Pajak Badan. (2026). Nusantara Entrepreneurship and Management Review, 4(2), 114-121. https://doi.org/10.55732/nemr.v4i2.2300