Peran Akuntan Publik dalam Mendeteksi dan Mencegah Praktik Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.55732/nemr.v4i1.2055Kata Kunci:
Akuntan Publik, Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, Prinsip Mengenali Pengguna JasaAbstrak
Akuntan publik merupakan Pihak Pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2015, akuntan publik sebagai Pihak Pelapor memiliki kewajiban melakukan penerapan Prisnip Mengenali Pengguna Jasa dan pelaporan kepada PPATK. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran akuntan publik dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU. Jenis penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan pengambilan data melalui wawancara dan telaah dokumen peraturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KAP Hadori Sugiarto Adi dan Rekan telah menerapkan PMPJ secara terstruktur melalui tahapan identifikasi, verifikasi, pemantauan transaksi pengguna jasa dan telah terdaftar pada sistem pelaporan goAML. Hambatan dalam pelaksanaan PMPJ antara lain keterbatasan sumber daya manusia, akses data, dan kurangnya pemahaman prosedur PMPJ oleh pengguna jasa. Untuk mengatasi hambatan tersebut KAP harus meningkatkan sinergi dengan regulator, kapasitas akuntan publik, dan memberikan pemahaman kepada pengguna jasa terkait prosedur PMPJ. Penelitian ini memberikan rekomendasi pentingnya penguatan pelatihan, kolaborasi antarlembaga untuk memperkuat implementasi PMPJ, dan mengikutsertakan akuntan publik dalam pelatihan atau diskusi terkait pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Public accountants are Reporting Parties in the prevention and eradication of money laundering (TPPU). Based on Government Regulation No. 43 of 2015, public accountants as Reporting Parties have the obligation to implement the Know Your Customer Principle and report to the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK). This study aims to determine the role of public accountants in the prevention and eradication of ML. This study uses descriptive qualitative research with data collection through interviews and document analysis of regulations. The results show that KAP Hadori Sugiarto Adi dan Rekan has implemented PMPJ in a structured manner through the stages of identification, verification, and monitoring of client transactions and is registered in the goAML reporting system. Obstacles in the implementation of PMPJ include limited human resources, data access, and a lack of understanding of PMPJ procedures by clients. To overcome these obstacles, public accounting firms must improve their synergy with regulators, the capacity of public accountants, and provide clients with an understanding of PMPJ procedures. This study recommends the importance of strengthening training, inter-agency collaboration to strengthen PMPJ implementation, and involving public accountants in training or discussions related to the prevention and eradication of TPPU.
Referensi
Hariyani, D. (2020) Implementasi Panduan Penerapan PMPJ pada SPM KJA dan KAP, PPPK Kemenkeu. Available at: https://pppk.kemenkeu.go.id/in/post/implementasi-panduan-penerapan-pmpj-pada-spm-kja-dan-kap.
Haryono, E. et al. (2024) Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Jawa Barat: Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia.
Ismail, I., Fahamsyah, E. and Suarda, I.G.W. (2021) ‘Kewajiban Notaris Mengenali Pengguna Jasa dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Korporasi’, Syntax Idea, 3(10), p. 2131. Available at: https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v3i10.1511.
Jannah, R. et al. (2025) ‘Efektivitas Mekanisme Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia’, Media Hukum Indonesia (MHI), 3(1). Available at: https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.15307326.
Kurniyawati, I. and Listyowati, E. (2021) ‘Tantangan, Hambatan dan Peluang Karir Profesi Akuntan Publik di Indonesia’, Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(2), pp. 723–731. Available at: https://doi.org/10.22437/jssh.v5i2.15438.
Laowo, Y.S. (2022) ‘Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundring)’, Jurnal Panah Keadilan, 1(2). Available at: https://doi.org/https://doi.org/10.57094/jpk.v1i1.447.
Lubis, F. and Zahara, F. (2020) ‘Sinergitas dan Kebijakan Pemerintah Terhadap Profesi dalam Mencegah Kejahatan Pencucian Uang’, Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 8(1), pp. 57–62. Available at: https://doi.org/10.31289/publika.v8i1.3738.
Murniawan, M.W. (2021) ‘Peran PPATK dalam Upaya Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Ditengah Covid-19 (Studi Kasus Tren Tipologi Pencucian Uang Tahun 2020)’, The Asia Pacific Journal of Management Studies, 8(2). Available at: https://doi.org/https://doi.org/10.55171/.v8i2.541.
Nasution, A.F. (2023) Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Harfa Creative.
Nurillah, I. and Nashriana, N. (2020) ‘Gatekeeper dalam Skema Korupsi dan Praktik Pencucian Uang’, Simbur Cahaya, pp. 207–229. Available at: https://doi.org/10.28946/sc.v26i2.444.
Refangga, G.S. et al. (2024) ‘Mencegah Kejahatan Keuangan: Peran Auditor Investigasi dalam Mengungkap Penggelapan Pajak’, Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3). Available at: https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.12378.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Nusantara Entrepreneurship and Management Review

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
