Al Manar https://journal.unusida.ac.id/index.php/almanar <p>Al Manar : Jurnal Agama dan Pendidikan Islam<br />Dibawah naungan Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo, yang terbit dua kali dalam satu tahun, yaitu bulan mei dan agustus.</p> Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo en-US Al Manar 2987-4874 PEMBELAJARAN AL-QUR’AN PADA ANAK USIA DINI DALAM PERSPEKTIF NEUROSAINS https://journal.unusida.ac.id/index.php/almanar/article/view/1239 <p><em>sehingga masa ini merupakan masa yang paling tepat dalam memberikan stimulus terhadap setiap aspek perkembangan, terutama aspek kognitif serta nilai agama dan moral. Salah satunya melalui proses pembelajaran Al-Qur’an, dimana anak tidak hanya belajar menulis, mengenal huruf dan membaca, akan tetapi juga emahami isi kandungan Al-Qur’an yang dapat melatih kognitif, nilai agama dan moral serta sosial emosionalnya. Penelitian ini dilakukan untuk menentukan metode pembelajaran Al-Qur’an yang tepat bagi anak usia dini dalam perspektif neurosains. Dimana, perkembangan otak merupakan pusat perkembangan dari seluruh perkembangan manusia. Maka dari itu, peneliti merekomendasian bahwa untuk melakukan proses pembelajaran Al-Qur’an sebaiknya mengikuti perspektif neurosains, dimana perkembangan otak perempuan dan perkembangan otak laki-laki berbeda. Serta, melihat bagaimana gaya belajar setiap anak, sehingga pendidik dengan mudah dapat menentukan metode yang akan digunakan, serta setiap anak akan dengan mudah di dalam mencapai tujuan pembelajaran, karena telah mendapatkan kesempatan yang sama. </em></p> Shofiyatuz Zahroh Milla Ahmadia Apologia Rif’atul Anita Maulidiyah Usailatul Andiya Copyright (c) 2024 Jurnal Al Manar 2024-05-25 2024-05-25 2 1 135 141 ANALISIS KEGIATAN MICROTEACHING MAHASISWA PASCASARJANA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA https://journal.unusida.ac.id/index.php/almanar/article/view/1251 <p><em>Microteaching sangat penting dilakukan oleh mahasiswa kependidikan khususnya mahasiswa pascasarjana pendidikan agama Islam, karena dengan kegiatan microteaching seorang mahasiswa magister di tunjang untuk bisa menyampaikan materi kuliah dengan baik dan benar, hal ini selaras dengan jurusannya yakni kependidikan yang orientasinya adalah menjadi calon dosen sehingga dia dituntut untuk bisa berbicara di depan publik dan mengetahui model pengajaran kepada mahasiswa yang levelnya jauh berbeda dengan pengajaran kepada siswa. Kemampuan menyampaikan materi sangat penting dimiliki oleh calon dosen khususnya mahasiswa magister pendidikan agama Islam, karena selain dia akan menjadi pendidik di bangku kuliah, dia juga akan menjadi speaker di panggung masyarakat, tidak jarang dosen yang mengajar hanya dengan membacakan ulang isi materi yang sudah tertulis tanpa menguraikannya dengan baik dan memahamkan, dan itu justru menjadi bentuk ketidak profesionalan seorang dosen dalam mengajar menskipun dia baik dalam menulis. Banyak metode yang bisa digunakan oleh mahasiswa magister dalam melakukan microteaching salah satunya adalah membangun frist impression yang menarik dan mengesankan, menggunakan gaya bahasa yang bisa dimengerti sesuai dengan usai dan fenomena sosialnya, serta menggunakan model diskusi dan dialog yang interaktif untuk menunjang pendalaman materi serta mengevaluasi penangkapan pemahaman para audiens.&nbsp;</em></p> <p>&nbsp;</p> Muh. Fiqih Shofiyul Am Nelud Darojaatul Aliyah Copyright (c) 2024 Jurnal Al Manar 2024-05-25 2024-05-25 2 1 129 134 IJTIHAD: SEBUAH SOLUSI DALAM HUKUM ISLAM https://journal.unusida.ac.id/index.php/almanar/article/view/1304 <p><em>Ijtihad is a form of reference to find laws that do not exist today with the backing of the Quran and Hadith. Ijtihad will petrify today's scholars to help determine legal law that has not existed before., therefore Ijtihad becomes one of the references or backings in helping to determine the law by Most scholars'. Through Ijtihad ulama' it is easier to determine a new thing and there is no law yet . In terms of ijtihad is an attempt to explore a law that already existed in the time of the Prophet Muhammad Saw. Until in its development, ijtihad was carried out by friends, tabi'in and later times until now. Although at a certain period what we know as the taklid period, ijtihad is not allowed, but at a certain period anyway (revival or renewal), ijtihad begins to reopen.</em></p> Sidanatul Janah Risalul Ummah Copyright (c) 2024 Al Manar 2024-05-25 2024-05-25 2 1 142 152